Jumat, 26 November 2010

KEJAHATAN, KOMPUTER, DAN INTERNET

Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.

Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan. Menurut British Crime Survey, para korban tidak melaporkannya karena tidak mengalami kerugian atau kerusakan yang signifikan, polisi tidak melakukan apapun untuk menanggulangi kejahatan ini, ataupun polisi memang kurang mengerti ataupun tidak terlalu tertarik terhadap hal kejahatan dalam bentuk baru ini.

Sulitnya untuk mengkalkulasi keseluruhan kerugian yang diderita oleh seluruh korban. Namun menurut data yang dibuat oleh para penegak hukum dan ahli komputer di Amerika, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya $ 5 X 1000,000,000 kerugian yang diderita akibat kejahatan ini. Dan pada kenyataannya mungkin terjadi lebih banyak lagi. Sebagai contoh kasus di Indonesia, kejahatan komputer yang baru terdengar adalah kasus klick BCA yang terjadi tahun 2001, dengan jenis kejahatan typosquatting.

Namun, patut kita sayangkan pihak yang dirugikan ternyata mencari jalan "damai" dengan alasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem Internet Banking. Inilah salah satu gambaran pragmatisme pelaku bisnis kita, yang secara tidak langsung telah membunuh penegakan hukum melalui media internet di Indonesia. Untuk kasus sebesar ini saja, ternyata pihak yang dirugikan tidak bersedia menggunakan pendekatan hukum, belum lagi kerugian yang diderita oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan oleh pihak berwajib, misalnya seorang yang kehilangan dana di rekeningnya setelah melakukan transaksi jual-beli di internet karena kredit cardnya telah di-hack seseorang. Dari berbagai kasus kejahatan internet di Indonesia, wajar saja bila kita kesulitan untuk menghitung kerugian yang telah oleh seseorang akibat kejahatan yang dilakukan melalui Internet.


Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.

Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.

Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.

Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :

" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,…."

Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :

" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"

Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :

"Computer crime is crime toward computer ".

Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

Seorang ahli dari Jerman, Sieber mengklasifikasikan kejahatan komputer dengan

a. fraud by computer manipulation
b. computer espionage and software theft
c. computer sabotage
d. theft or service
e. unauthorized access to data processing system
f. traditional business offences assited by data processing

Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.

Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Dilihat dari definisi-definisi di atas ada beberapa subtansi dari kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer yang hendak dibahas, yaitu :

a. Akses tidak sah dan Penggunaan secara tidak sah (unauthorized access and unauthorized use)
b. Penipuan dan pencurian informasi (fraud and information theft)
c. Pelanggaran- pelanggaran (associated offence)

Dalam tulisan ini, penulis hanya mencoba menerangkan gambaran lebih jauh tentang sejarah akses secara tidak sah (unauthorized access) dalam komputer khususnya penggunaan komputer di internet.

Akses secara tidak sah (Unauthorized Access)

Isu utama dalam pembahasan akses secara tidak sah (unauthorized access) adalah hacking , yang dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yaitu tindakan yang melanggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian, penggelapan, atau pengrusakan. Hacking sebagai salah satu kejahatan di komputer telah memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya departemen dan organisasi-organisasi besarlah yang mempunyai komputer. Pada awalnya beberapa orang mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dalam menggunakan komputer dengan maksud agar penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Para mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.

Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah "hacker" digunakan. Istilah ini berawal dari kata "hack" yang saat itu artinya "tehnik pemrograman kreative yang mampu memecahkan masalah secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa". Saat itu, sebuah tindakan "hacking computer" sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan program dan lebih hemat.

Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa peruguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di universitas-universitas terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker), Carnegie-Mellon, dan Standford AI Lab.

Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker. Khususnya di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), di mana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search engine ; seperti Yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan tentunya kerugian dari segi ekonomi.

Objek Penyerangan dalam Komputer

Komputer sebagai sistem mempunyai beberapa bagian. Bagian-bagian dari komputer menimbulkan luasnya kemungkinan terjadinya pelanggaran komputer atau kejahatan komputer. Berikut merupakan bagian dari sistem komputer yang mungkin diserang ;

a. Perangkat keras (Hardware)

Adalah bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer, external modem, scanner, mouse,pointing device, disk, tape drives, dll.

b. Perangkat Lunak (Software)

Perangkat lunak adalah seperangkat instruksi yang ditulis oleh manusia untuk memberi perintah bagi komputer untuk melakukan fungsinya. Pada dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem ( perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi tertentu. Ada dua cara untuk bisa mendapatkan program aplikasi yang dibutuhkan, yaitu dengan mengembangkan program aplikasi sendiri atau membelinya.

c. Data

Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data keuangan,dll. Apabila sesorang mencuri data dari suatu organisasi artinya ia mencuri aset perusahaan tersebut, sama seperti ia mencuri uang atau perlengkapan.

d. Komunikasi

Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu sistem. Dengan network, komputer satu dapat menggunakan data di komputer lain, dapat mencetak laporan komputer lain, dapat memberi berita ke komputer lain walaupun berlainan area. Network merupakan cara yang sangat berguna untuk mengintegrasikan sistem informasi dan menyalurkan arus informasi dari satu area ke area lainnya. Sedangkan internetwork menghubungkan satu atau lebih network. Internet adalah jaringan global yang menghubungkan ribuan jaringan komputer independen dari berbagai belahan dunia. Terhubungnya komputer ke dalam berbagai network membuka peluang diserangnya informasi yang tersimpan dalam komputer tersebut. Cracker dapat menggunakan satu komputer dalam network untuk menghubungi network yang lain serta merusak sistem dan network yang terhubung tersebut. Craker dapat berpindah dari satu network ke network yang lainnya untuk menyulitkan terdeteksi diri atau keberadaannya.


Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri" dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.

sumber : http://search.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+2&f=Kejahatan%20dan%20Komputer.htm

Senin, 31 Mei 2010

siaran tv TERMEHEKMEHEK

Sekarang ini banyak acara realityshow yang sedang tayang di pertelevisian indonesia. Contohnya saja Termehek mehek. Reality Show yang dimksudkan untuk pencarian orang sekarang sudah memasuki tahun kedua penayangannya. Acara yang di pandu mandala soji ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang cukup besar terbukti dengan pedapatan rating yang selalu tinggi. Tapi pada akhirnya banyak yang berangggapan bahwa realityshow ini merupakn rekaan yang target maupun clientnya merupakan bayaran dari kru trans tv.
logo termehek mehek

Saya akan menceritaka penggalan cerita acara termehek mehek yang saya tonton pada akhir mei yang saya tonton. Menceritakan tentang seorang anak yang dititipi kotak kayu berwarna coklat oleh kakeknya setelah kakeknya meninggal dunia. Orang tua anak itu dikabarkan sudah meninggal dunia. Kakeknya menyuruh anak itu mengantarkan kotak itu ke orang bernama rudi. Ternyata rudi itu ayah dari anak itu. Jadi kakeknya itu mempunyai maksud member kotak itu agar si anak bertemu dengan ayahnya.

derita BILQIS

banyak penyakit yang tidak lazim sedang bermunculan di Indonesia. Contohnya saja manusia akar, manusia kawat, kaki gajah, sampai kegagalan ginjal yang disebut juga penyakit kuning.
Saya akan menceritakan tentang kisah bilqis yang mengalami kegagalan ginjal. Bilqis Anindya Passa merupakan anak yang mengidap penyakit Atresia Bilier. Atresia Bilier adalah suatu keadaan dimana saluran empedu tidak terbentuk atau tidak berkembang secara normal. Hal ini bisa menyebabkan kerusakan hati dan sirosis hati.

Putri kelahiran 20 Agustus 2008 dari pasangan Dewi Farida dan Donny Ardianta Passa ini telah menderita Atresia Bilier sejak berusia dua minggu. Dan untuk mengatasi gangguan ini, Bilqis harus menjalani operasi pencangkokan hati dengan biaya yang diperkirakan mencapai satu miliar rupiah.
Gara-gara atresia bilier itu, kulit Bilqis yang semula putih kini hitam, matanya berwarna kuning, dan perutnya menggembung. Feses yang ia keluarkan berwarna putih seperti dempul.
Pada umur 50 hari prosedur kasai, yakni memotong saluran empedu, dijalani Bilqis. Tindakan medis ini ternyata tak banyak manfaatnya bagi Bilqis. Kondisi Bilqis kian buruk. Cangkok hati seharusnya dijalaninya beberapa bulan lalu.
Namun, apa daya, keluarga Bilqis tidak punya biaya untuk cangkok hati sebesar Rp 1 miliar. Biaya itu pun hanya untuk operasi, belum mencakup kebutuhan dana pascaoperasi. akhirnya dengan bantuan dari para donasi yang dikenal dengan “Koin Kehidupan untuk Bilqis” yang semula idenya dicetuskan oleh Dewi Farida sang ibu yang terinspirasi karena kasus prita saat itu.

Donasi untuk Bilqis mencapai Rp 900 juta. Jumlah ini melonjak drastis mengingat pada awal Januari saldo di rekening hanya Rp 9 juta. dengan kondisi yang demikian membuat orang tua Bilqis menjadi yakin akan kesembuhan anaknya.


Baru pada akhir-akhir menjelang operasi, Kementerian Kesehatan menyatakan akan membantu pembiayaan pemulihan kesehatan Bilqis. Sementara kasus Bilqis bukanlah yang pertama. akan tetapi masih banyak bayi-bayi pengidap Atresia Bilier lainnya yang membutuhkan dana untuk operasi cangkok hati. meskipun demikian pihak keluarga tidak mau menerima sumbangan dari Kementrian Kesehatan. hal ini karena mereka yang membutuhkan dana dengan kasus serupa akan sangat membutuhkannya.
Akhirnya Bilqis Anindya Passa di Operasi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang.


Tapi akhirnya pada, Sabtu 10 April 2010 Bilqis Anindya Pasha seorang balita penderita penyakit kelainan hati atau yang disebut dengan Atresia Bilier sehingga memerlukan operasi cangkok hati telah meninggal dunia. Inalillahi Wa’ Inailaihi Rojiun.

komentar SUSNO DUAJI

Susno Duadji. Belakangan nama Susno Duadji menjadi nama yang paling banyak diperbincangkan di berbagai media baik cetak maupun televisi. Siapakah sebenarnya sosok Susno Duadji dan kenapa dia menjadi sangat populer ?
Awal cerita ini ketika istilah Cicak dan Buaya; begitu populer di semua kalangan pada saat itu ketika Komjen Susno Duaji menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Siapa Cicak? dan Siapa Buaya? ketika kini Susno tidak lagi menjadi Kabareskrim.
Semua berawal ketika Polri “dituding” melakukan “kriminalilsasi” terhadap KPK terkait kasus seperti Anggoro-Anggodo dan Century yang berbuntut penahanan dua pimpinan KPK, ketika itu Susno menjabat sebagai Kabareskrim, di DPR Susno bersumpah bahwa kasus tersebut “tidak ada rekayasa”. Cerita berlanjut sampai pada kebijakan presiden untuk menyelesaikan persoalan tersebut di luar pengadilan. Pimpinan KPK kembali ke dalam jabatan dan aktivitasnya.
Cerita bergulir sampai pada kasus Antasari Azhar sang Ketua KPK yang “terjerat” kasus kriminal. Dalam rangkaian persidangan kasus Antasari, Susno mengambil inisiatif sendiri dengan tanpa ijin Kapolri bersaksi yang dalam kesaksiannya tersebut mengatakan bahwa kasus Antasari merupakan “rekayasa” bahkan yang lebih parah lagi bahwa sebagai Kabareskrim (pada waktu penyidikan Antasari) Susno mengaku tidak dilibatkan.
Entah sebelum atau sesudah ini, Susno dilengserkan sebagai Kabareskrim dan semua fasilitasnya dicabut bahkan yang menjadi tanda tanya pada saat itu sampai harus melibatkan Densus 88. Susno kini Mantan Kabareskrim, Jendral Bintang Tiga aktif yang tidak memiliki Jabatan dan Kewenangan apapun bahkan menjadi “permainan” institusinya sendiri.
Kontroversi pernyataan Susno terus mencuat dan perseteruan Susno dengan Polri yang notabene adalah institusi yang telah membesarkan namanya semakin memanas. Sang Jenderal (bintang tiga) tersebut seolah “selebriti” yang sedang naik daun, simpati dan dukungan mengalilr dari berbagai kalangan. Hampir di setiap media, Susno gencar menyuarakan “kebusukan” penanganan kasus Antasari dan tanggapan muncul beragam. Begitulah, akhirnya kasus Antasari terkubur oleh waktu.
Ketika keadaan sudah agak tenang, semua terperangah ketika Susno mengeluarkan pernyataan bahwa terdapat rekayasa penaganan kasus Gayus Tambunan yang melibatkan petinggi di Mabes Polri. Setelah ramai diperdebatkan, akhirnya Polri membentuk Tim Khusus untuk menangani masalah tersebut. Susno gencar “membongkar” kasus tersebut bahkan sampai ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi III DPR. Satu persatu persoalan akhirnya terkuak, GT, SJ, Pengacara H, Kompol A, Bapak “Jaksa”, Bapak “Hakim” dan sederet nama lainnya.
Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Polri terhadap sekian tersangka dan penyidikan pembanding dari pelapor, akhirnya sampai pada kenyataan bahwa Sang Jenderal Harus diperiksa secara khusus oleh penyidik, setelah diwarnai ketidakhadiran pada panggilan pertama, Sang Jenderal akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Independen mabes Polri.
Setelah melalui penyidikan yang melelahkan, Susno “disangka” menerima gratifikasi sebesar Rp. 500.000.000,- dari pengelola SAL berdasarkan keterangan Syahril Johan dan Pengacara Haposan. Susno menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menolak menandatangani Surat “Penangkapan”, Karena itu menurut Kadivhumas Mabes Polri, maka terhadap Komjen Susno Duaji “terpaksa” harus dilakukan penahanan. “Itu adalah prosedur tetap di Polri dan penahanan terhadap Komjen Susno Duaji murni demi penegakan hukum” demikian tegas Irjen Edward Aritonang.
Kini, Sang Jenderal Bintang Tiga telah mendekam di dalam sel tahanan. Sungguh mengenaskan. Sebagai orang awam, masyarakan banyak yang bingung dengan persoalan ini. Siapakah Komjen Susno Duaji yang sebenarnya? Beliau adalah Perwira Polisi yang pernah menjadi orang nomor 1 dalam penentu kebijakan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, bahkan kasus yang kini diungkapnya justru terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Kabareskrim. Kalau demikian kenyataannya sangat wajar apabila muncul pertanyaan “Mungkinkah benar bahwa Komjen Susno Duaji terlilbat? dalam berbagai kasus yang dibongkarnya, yang notabene kasus tersebut dulu Komjen Susno sendiri yang menangani?”
Ataukah memang seperti yang pernah diungkapkan Komjen Susno Duaji ketika di persidangan Antasari bahwa beliau “dipaksa” harus bertanggung jawab terhadap sesuatu yang tidak diperbuatnya karena sebagai Kabareskrim dirinya tidak pernah dililbatkan dalam penanganan perkara.
Terlepas dari apakah Komjen Susno Duaji terlilbat atau tidak dalam perkara yang dibongkarnya, beliau adalah warga negara yang telah berani secara tegas melaporkan adanya praktek mafia hukum yang sepatutnya mendapatkan “perlakuan” yang selayaknya diterima.
Apapun kebingunan sebagaian besar masyarakat negeri ini terhadap persoalan ini tetap akan berjalan sampai terselesaikan oleh waktu dengan sendirinya. Hanya ketika dengan kejujuran profesi Mabes Polri mengungkapkan persoalan ini secara transparan tanpa ada rekayasa dan “skenario”, bangsa ini akan merasa sangat bangga.


Susno Duadji menjadi bahan perbincangan ketika dia dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim, dan baru-baru ini menjadi bahan perbincangan dan perdebatan ketika dia memberikan kesaksian di pengadilan dengan memakai seragam dinas untuk memberikan kesaksian pada kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar. Kesaksiannya yang meringankan Antazari Azhar tersebut mendapatkan respon dari berbagai pihak. Ada yang menyatakan kalau Susno Duadji ingin meneggakkan kebenaran dan membelot dari institusi yang selama ini menaunginya, yaitu POLRI. Tapi ada juga yang beranggapan bahwa Susno Duaji ingin menjadi pahlawan kesiangan karena kesaksiannya yang menurut beberapa kalangan sudah "terlambat". Ingin mencoba jadi "Dari Zero To Hero", ungkap salah seorang kritikus di televisi tentang ulah Susno Duaji ini.

Buntut kesaksian dari Susno Duadji ini, dia dan keluarganya mendapat SMS ancaman yang membuatnya sementara waktu tidak muncul ke publik. Berikut ini isi dari sms ancaman yang dikirimkan ke keluarga Susno Duaji :
ISI SMS ANCAMAN PADA SUSNO DUADJI






www.google.com

http://tozmedia.blogdetik.com/2010/05/12/perjalanan-kasus-susno-duaji-penuh-misteri/
Kelainan seksual adalah perilaku seksual manusia yang tidak normal. Termasuk dalam kelainan seksual, adalah abnormalitas dalam hal hubungan seksual, abnormalitas dalam hal dorongan seksual dan kelainan identitas seksual.


1. Kelainan dorongan seksual
Kelainan dorongan seksualitas artinya terdapat penyimpangan dorongan seksual yang dirasakan oleh seseorang, alias berbeda dengan norma moral masyarakat. Dulu, homoseksual merupakan penyimpangan seksual. Namun saat ini hal itu bukan lagi penyimpangan karena telah diterima sebagai gejala normal.
Nimpomania dan hipomania. Nimpomania adalah isilah untuk seseorang yang memiliki hasrat seksual sangat tinggi. Dorongan seksualnya selalu meletup-letup dan selalu ingin melakukan hubungan seksual, di mana saja dan kapan saja. Sebaliknya, hipomania adalah istilah untuk seseorang yang gairah seksualnya sangat rendah.
Nekrofilia. Nekrofilia adalah istilah untuk hasrat seksual yang terdapat pada laki-laki untuk melakukan hubungan seksual dengan mayat perempuan. Pada beberapa kasus, laki-laki penderita nekrofilia cukup memandangi mayat perempuan (biasanya sambil onani) untuk memperoleh kepuasan seksual. Namun demikian banyak kasus terjadi di mana penderita nekrofilia benar-benar melakukan kontak seksual dengan mayat perempuan, baik memasukkan penis ke dalam vagina mayat, maupun metode lainnya. Diyakini penderita nekrofilia cukup banyak, namun karena ketiadaan kesempatan, maka sangat jarang kasus nekrofilia terungkap. Penderita nekrofilia sangat menyukai pekerjaan yang terkait dengan mayat, seperti misalnya pembalsem jenazah, penjaga mayat, penggali kubur dan semacamnya.
Eksihibionisme. Kelainan ini hanya diderita laki-laki. Penderitanya memiliki dorongan untuk mempertontonkan alat kelaminnya pada perempuan. Kepuasan seksual diperoleh dengan mendengar teriakan atau melihat ekspresi kaget dari lawan jenis. Oleh karena itu biasanya mereka menunjukkan alat kelaminnya pada saat yang tak terduga dan mengejutkan.
Fetisisme. Penderitanya tertarik secara seksual pada pakaian, terutama pakaian dalam, baik celana dalam, rok dalam ataupun BH. Mereka kurang tertarik pada barang baru dan lebih tertarik pada barang yang masih dipakai. Oleh karena itu mereka biasanya menjadi pencuri pakaian dalam.
Transvetisme. Penderita kelainan ini baru bergairah jika menggunakan pakaian lawan jenis. Laki-laki penderita fetisisme akan memakai pakaian perempuan agar terangsang. Pada tahap lanjut, penderitanya akan merasa sangat cemas jika tidak memakai pakaian lawan jenis. Oleh sebab itu laki-laki penderitanya biasa memakai BH yang disembunyikan dalam baju berlapis.
Voyeurisme. Anda suka mengintip orang mandi? Maka mungkin Anda penderita kelainan voyeurisme. Penderita voyeurisme tertarik secara seksual alias hanya terangsang dengan melihat orang menanggalkan pakaian, baik saat mau mandi, mau tidur atau lainnya. Mereka juga terangsang melihat orang melakukan hubungan seksual, namun hanya jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Jika dilakukan terbuka justru tidak bisa terangsang.
2. Hubungan seksual menyimpang
Hubungan seksual menyimpang adalah hubungan seksual yang dilakukan terhadap objek-objek yang tidak normal dan diluar norma moral masyarakat. Termasuk hubungan seksual menyimpang adalah jika hubungan seksual dilakukan dengan cara-cara menyimpang.
Masokisme. Penderita masokisme terangsang secara seksual dan mampu mengalami orgasme jika disakiti. Dirinya akan minta dipukul, dicambuk atau lainnya yang menyakitkan agar bisa mencapai orgasme.
Sadisme. Berbalik dengan masokisme, penderita sadisme memperoleh kepuasan seksual diperoleh dengan cara menyakiti pasangan seksualnya pada saat akan berhubungan seksual. Adakalanya penderita sadistik memerlukan erangan kesakitan yang sangat, adakalanya hanya perlu penyiksaan ringan, dan adakalanya cukup dengan fantasi sadistik.
Incest. Incest adalah dorongan seksual yang dirasakan terhadap keluarga sedarah. Mereka tertarik secara seksual terhadap orang-orang dalam lingkaran keluarga. Ayah atau ibu tertarik anak, anak tertarik ayah atau ibu, dan anak tertarik saudara sedarah lainnya. Incest lebih bersifat moral. Artinya, bisa saja pelaku incest tertarik secara seksual pada orang lain.
Pedofilia. Penderita pedofilia memiliki kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak kecil. Biasanya digunakan standar umur di bawah 13 tahun dan penderitanya minimal 5 tahun lebih tua.
3. Kelainan identitas seksual
Kelainan identitas seksual adalah adanya keinginan untuk memiliki jenis kelamin yang berlawanan dengan kenyataan kelamin yang dimiliki. Perempuan ingin menjadi laki-laki. sebaliknya, laki-laki ingin menjadi perempuan. Penderitanya merasa terjebak dalam tubuh lawan jenis. Oleh sebab itu tidak jarang mereka merasa jijik dengan alat kelamin miliknya sendiri.


sumber : http://psikologi-online.com/

Sabtu, 29 Mei 2010

my lovely "CIANJUR" !!

Saya berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Maka yang akan saya ceritakan disini tentang kebudayaan Sunda. Banya tarian yang indah berasal dari Jawa Barat, Makanan Khasnya, Alat Musik dan juga Lagu Daerah. Masyarakat sunda sendiri terkenal sebagai pribadi yang lembut, sopan santun , dan ramah.

Saya akan menceritakan tentang beberapa kesenian khas Jawa Barat


Wayang Golek adalah boneka kayu yang dimainkan berdasarkan karakter tertentu dalam suatu cerita pewayangan. Dimainkan oleh seorang Dalang, yang menguasai berbagai karakter maupun suara tokoh yang dimainkan. Wayang golek sangat digemari oleh masyarakat Sunda khususnya. Lazimnya wayang golek dipergelarkan pada malam hari sampai dini hari.



Tari Jaipong adalah pengembangan dan berakar dari Tarian Klasik "Ketuk Tilu". Sebagai tarian pergaulan, tari Jaipong telah berhasil dikembangkan oleh Seniman Sunda menjadi tarian yang memasyarakat dan sangat digemari oleh masyarakat Jawa Barat (khususnya), bahkan populer sampai di luar Jawa Barat.


Angklung adalah instrumen musik yang terbuat dari bambu, yang unik, enak didengar, menarik dan mudah untuk memainkannya. Selain dapat dimainkan untuk lagu instrumentalia, angklung juga dapat dipergunakan sebagai instrumen pengiring penyanyi.

Tari Ketuk Tilu. telah ada kira-kira di era 1809, dimana ketika dibuatnya Grote Pas Weg, tarian ketuk tilu telah dikenal oleh masyarakat luas di Jawa Barat. Sebagai tarian rakyat tradisonal, tari ketuk tilu memiliki tata rias dan busana khas. Sesuai namanya Tarian Ketuk Tilu berasal dari nama sebuah instrumen atau alat musik tradisonal yang disebut "ketuk" sejumlah 3 (tiga) buah. Sebagaimana musik pengiring tarian lainnya, instrumen ketuk tilu dimainkan secara gabungan dari berbagai alat musik atau instrumen musik tradisonal yang menciptakan harmoni lagu khas pengiring tarian maupun nyanyiannya.

Rampak Kendang Kendang adalah salah satu instrumen musik tradional yang dimainkan bersama-sama instrumen lainnya, sehingga dapat menciptakan musik yang harmonis.

Perkembangan selanjutnya, kendang tidak saja dimainkan dengan berbagai instrumen lainnya, tapi dimainkan secara tunggal dalam arti satu jenis instrumen musik, namun dimainkan dalam jumlah banyak dan menciptakan suatu irama tersendiri.